Blokir Smartphone ILEGAL Dimulai, Cek IMEI bisa di XL dan Telkomsel

Blokir Smartphone ILEGAL Dimulai, Cek IMEI bisa di XL dan Telkomsel

Berita

Perhatian bagi pengguna smartphone di Indonesia, coba deh periksa dulu nomor IMEI atau kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity. Dimana nomor sebanyak 14 digit ini tertanam di dalam perangkat smartphone yang kalian punya akan menjadi penentu, apakah smartphone tersebut termasuk kategori legal atau illegal (BM/Blackmarket). Dan jika tidak terdaftar di kemenperin, ada kemungkinan tapi pasti smartphone kalian bakalan diblokir terus gak bisa memakai kartu sim dari operator seluler mana pun di Indonesia lho.

Hal ini terjadi karena mulai diberlakukannya pemblokiran smartphone atau ponsel BM (Blackmarket) berdasarkan IMEI pada 18 April 2020 kemarin. Para pengguna smartphone bisa melakukan cek IMEI sendiri di situs Kemenperin imei.kemenperin.go.id dan disana akan menampilkan informasi smartphone kalian sudah terdaftar atau belum dan termasuk ponsel BM (illegal).

Selain itu, ada kabar baiknya lho, Operator di Indonesia yaitu Telkomsel dan XL Axiata memberikan dial khusus untuk mengecek IMEI smartphone kalian sudah terdaftar atau tidak dan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum.

Bagi pelanggan Telkomsel, begini caranya cek IMEI di Telkomsel tinggal dial *337*1# dan call. Atau bisa juga dengan dial *337#, lalu pilih checking IMEI atau angka 1. Kemudian muncul popup pesan  seperti ini “Terimakasih Permintaan Anda sedang diproses” dan jika nantinya smartphone kalian sudah terdaftar akan mendapatkan SMS yang berisi seperti ini “IMEI yang Anda gunakan saat ini sudah sesuai dengan peraturan berlaku”.

Sedangkan bagi pelanggan XL Axiata, cara cek IMEI di Xl tinggal dial *123*817# dan call. Lalu pilij IMEI Registrasi yang nantinya kalian akan menerima SMS seperti ini “IMEI dan Nomor Anda sudah terdaptar, pastikan nomor anda aktif denan IMEI ini”.

Nah gitu deh cara cek IMEI di operator Telkomsel dan Xl. Perlu kaian ketahui sebenarnya fitur dari kedua operator tersebut sudah lama ada lho, sebelum aturan blokir smartphone BM melalui IMEI tersebut dibuat.

Lantas gimana nih kalau misalnya smartphone BM sudah terhubung dengan operator seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020 kemarin. Menurut berbagai sumber yang mimin baca sendiri, smartphone illegal tersebut akan masuk ke daftar putih (whitelist) di Kementerian Perindustrian. Jadi gak langsung diblokir ketika peraturan tersebut berlaku.

Dan sekali lagi jika kalian ingin mengecek IMEI kalian sudah terdaftar atau belum silahkan kunjungi situs Kemenperin yang sudah mimin sebutkan diatas tadi ya. Terus cek dulu IMEI smartphone kalian dengan dial *#06# kemudian akan muncul informasi tentang IMEI smartphone (jangan lupa dicatat), lalu masukkan nomor IMEI smartphone yang terdiri dari 14 digit tersebut di situs kemenperin yang tadi sudah dibuka pada browser untuk proses pengecekkan.